Rabu, 15 Juni 2016

Memilih Jodoh


1. Pilihlah Jodoh yang Baik Agamanya, Yakni Taat kepada Allah dan Rasul-Nya
Agama seharusnya dijadikan kriteria utama ketika seseorang menentukan pasangan hidup. Jika tidak bisa mendapatkan tiga kriteria lainnya yang sudah ditetapkan Nabi SAW diatas, minimal harus mendapat satu kriteria ini. Orang yang baik agamanya pastinya memiliki tingkat ketaqwaan yang tinggi. Sehingga akan membawa keluarga yang taat pada aturan Allah dan Rasul-Nya. 

“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertaqwa.” (QS. Al Hujurat: 13)

Dengan penuh ketaqwaan maka si calon jodoh ini akan menjaga diri dari adzab Allah  dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Untuk itu, carilah jodoh yang taat kepada aturan agama. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda: 

“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi. Al Albani berkata dalam Adh Dho’ifah bahwa hadits ini hasan lighoirihi)

“Orang yang dikehendaki oleh Allah untuk mendapat kebaikan akan dipahamkan terhadap ilmu agama.” (HR. Bukhari-Muslim)

2. Enak Dipandang Karena Kecantikan atau Ketampanannya
Tidak bisa dipungkiri jika faktor fisik juga menjadi salah satu kriteria ketika memilih pasangan. Hal ini juga diperbolehkan oleh Rasulullah SAW karena menjadi salah satu faktor penunjang kehidupan keluarga. Hal tersebut sejalan dengan tujuan dari pernikahan, yaitu untuk menciptakan ketentraman dalam hati.
Allah Ta’ala berfirman,

“Dan di antara tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram denganya.” (QS. Ar Ruum: 21)

Rasulullah SAW dalam sebuah hadistnya juga menyebutkan tentang kriteria ini.  

“Jika memandangnya, membuat suami senang.” (HR. Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih)

Itulah mengapa dalam taaruf pun Islam menetapkan agar keduanya saling melihat ketika hendak dilamar.  Sehingga baik laki-laki maupun perempuan dapat mempertimbangkan wanita yang yang hendak dilamarnya dari segi fisik.

“Sudahkah engkau melihatnya?” Sahabat tersebut berkata, “Belum.” Beliau lalu bersabda, “Pergilah kepadanya dan lihatlah ia, sebab pada mata orang-orang Anshar terdapat sesuatu.” (HR. Muslim)

3. Nasabnya atau Silsilah Keturunannya
Seorang dan wanita juga dianjurkan untuk meminang atau menerima pinangan dengan terlebih dahulu mengetahui tentang nasabnya (silsilah keturunannya). Pasalnya keluarga berperan besar dalam mempengaruhi ilmu, akhlak dan keimanan seseorang. Jika keluarganya baik, maka bisa dipastikan anak-anaknya juga seseorang yang baik.  

Alasan kedua, di masyarakat kita yang masih awam terdapat permasalahan pelik berkaitan dengan status anak zina. Mereka menganggap bahwa jika dua orang berzina, cukup dengan menikahkan keduanya maka selesailah permasalahan. Padahal tidak demikian. Karena dalam ketentuan Islam, anak yang dilahirkan dari hasil zina tidak di-nasab-kan kepada si lelaki pezina, namun di-nasab-kan kepada ibunya. Berdasarkan hadits,

“Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur (suami) dan pezinanya dihukum.” (HR. Bukhari)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  dalam hadist lainnya hanya menetapkan anak tersebut di-nasab-kan kepada orang yang berstatus suami dari si wanita. Me-nasab-kan anak zina tersebut kepada lelaki pezina menyelisihi tuntutan hadits ini.

Pasalnya Konsekuensinya, anak yang lahir dari hasil zina, apabila ia perempuan maka suami dari ibunya tidak boleh menjadi wali dalam pernikahannya. Jika ia menjadi wali maka pernikahannya tidak sah, jika pernikahan tidak sah lalu berhubungan intim, maka sama dengan perzinaan.  Inilah yang membuat seorang lelaki ketika meminang calon istrinya perlu mengetahui nasab tersebut.  

4. Setara Hartanya
Rasulullah juga menganjurkan agar memilih pasangan hidup yang setara dalam agama dan status sosialnya. Tidak dipungkiri banyak pernikahan yang tidak langgeng karena perbedaan ini. Salah satu hikmah dari anjuran ini adalah kesetaraan dalam agama dan kedudukan sosial dapat menjadi faktor kelanggengan rumah tangga.

Pada zaman Nabi hal ini pernah terjadi, dimana   Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu dari kalangan biasa dinikahkan dengan Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha.  wanita terpandang dan cantik. Hasilnya  pernikahan mereka pun tidak berlangsung lama. Namun dari keempat kriteria ini faktor agama lah yang seharusnya di dahulukan. Wallahu a'lam bishawab




Ketahuilah Lima Tujuan Menikah dalam Islam


Pernikahan menjadi suatu prosesi yang sakral bagi semua orang. Setiap orang yang saling mencintai  berharap hubungan mereka dipersatukan ke jenjang pernikahan. Ada banyak alasan pasangan untuk menikah salah satunya adalah untuk melaksanakan sunnah Nabi.

Namun, tidak semua orang melakukan pernikahan karena alasan tersebut. Ada di antara mereka yang menikah dengan tujuan untuk mendapatkan harta atau kenikmatan dari pasangannya saja. Bahkan di antara mereka ada yang meninggalkan pasangannya setelah mendapatkan apa yang diinginkan.

Padahal sebenarnya di dalam agama Islam, pernikahan bukan hanya dijadikan ajang pemersatu dua hati yang saling mencintai saja. Namun lebih dari pada itu, ada beberapa tujuan dari melakukan pernikahan di dalam Islam. Apa sajakah itu? Berikut ini ulasan selengkapnya.

1. Menjaga Diri Dari Perbuatan Maksiat

Tujuan pertama dari pernikahan menurut Islam adalah untuk menjaga diri dari perbuatan maksiat. Seperti yang diketahui, pada saat ini banyak anak muda yang menjalin hubungan yang tidak diperbolehkan di dalam Islam yakni dengan berpacaran. Hubungan yang demikian ini menjadi ladang dosa bagi mereka yang menjalaninya karena dapat menimbulkan nafsu antara satu dengan lainnya. 

Rasulullah SAW bersabda: “Wahai para pemuda, barang siapa dari kamu telah mampu memikul tanggul jawab keluarga, hendaknya segera menikah, karena dengan pernikahan engkau lebih mampu untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluanmu. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa itu dapat mengendalikan dorongan seksualnya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Nafsu syahwat merupakan fitrah yang ada dalam diri manusia. Untuk menjaga diri dari perbuatan maksiat, maka mereka yang telah mampu dianjurkan untuk menikah. Namun jika belum mampu, maka hendaknya berpuasa untuk mengendalikan diri.

2. Mengamalkan Ajaran Rasulullah SAW
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa pernikahan itu merupakan sunnah Nabi, jadi mengamalkan ajaran Rasulullah SAW menjadi salah satu tujuan dari pernikahan di dalam Islam. Sebagai umat Muslim, Rasulullah SAW dijadikan sebagai teladan dalam menjalani kehidupan. Dengan mengikuti apa yang dikerjakan oleh Rasulullah SAW berarti kita sudah menjalankan sunnah-ya. Salah satu sunnah Rasul  itu adalah menikah. 

3. Memperbanyak Jumlah Umat Islam
Tujuan selanjutnya dari pernikahan adalah untuk menambah jumlah umat Islam. Maksudnya di sini adalah buah dari pernikahan tersebut akan melahirkan anak-anak kaum muslim ke dunia dan mendidiknya menjadi umat yang berguna bagi agama dan masyarakat. Rasulullah SAW bersabda:

“Nikahilah wanita-wanita yang bersifat penyayang dan subur (banyak anak), karena aku akan berbangga-bangga dengan (jumlah) kalian dihadapan umat-umat lainnya kelak pada hari qiyamat.” (Riwayat Ahmad, Ibnu Hibban, At Thabrany dan dishahihkan oleh Al Albany)

4. Mendapat Kenyamanan
Tidak hanya faktor kepentingan agama saja, ternyata menikah juga bertujuan untuk diri kita sendiri. Tujuan tersebut untuk mendapatkan kenyamanan dan kedamaian dalam kehidupan di dunia ini. Allah Ta’ala berfirman:

“Dan di antara ayat-ayat-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa nyaman kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu mawadah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” [Ar-Rum 21].

5. Membina Rumah Tangga Yang Islami & Menerapkan Syari’at
tujuan terakhir pernikahan dalam agama Islam adalah untuk membia rumah tangga yang islami dan menerapkan syari’at. Memang segala sesuatunya dimulai dari hal-hal yang kecil terlebih dahulu. Maka masyarakat yang damai dan menjalankan ajaran Allah juga berasal dari tiap-tiap keluarga yang damai dan menjalankan perintah Allah. Allah SWT berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakaranya adalah manusia dan batu; penjaganya mailakt-malaikat yang kasar yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim 6) 

Demikianlah ulasan mengenai lima tujuan menikah dalam agama Islam. Sebagai kaum muslim, kita selayaknya mengetahui apa tujuan dari sebuah perintah atau anjuran Allah dan Rasulnya. Setelah mengetahuinya, ada baiknya untuk menjalankan amalan tersebut agar mendapatkan keridhaan Allah SWT.


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

recent posts

Fahroji. Diberdayakan oleh Blogger.

About me

Labels

Techonlogy

Subscribe Here

Labels

Sponsor

About

Social Share

Ads

Flickr Images

Like us on Facebook

Popular Posts

Popular Posts

Labels

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support